Pages

Senin, 25 Maret 2019

Pengurus PGRI Sekadau lakukan Rapat Koordinasi yang diihadiri Ketua PGRI Kalbar dan Sekjen PB PGRI


Dr.Qudrat Nugraha, Sekjen PB PGRI sedang menyampaikan Materi

Prof. Dr. H. Samion, H. AR, M.Pd.  Ketua Pengurus Provinsi PGRI Kalimantan Barat mengatakan bahwa salah satu Rekomendasi Eksternal PP PGRI Kalbar adalah mendesak pemerintah agar melakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor  74 tahun 2008 tentang guru, yang sangat merugikan penuntasan sertifikasi guru dalam jabatan dan beban kerja guru yang ti dak sesuai dengan program penguatan pendidikan karakter.
Peserta Rapat Konsolidasi PGRI Sekadau
PP PGRI juga mendesak pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian dari semua jajaran dan tingkatan di seluruh indonesia, untuk senantiasa berkoordinasi dan mendukung sepenuhnya tugas Dewan Kehormatan  Guru  Indonesia  (DKGI) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI  dalam hal menangani pelanggaran kode etik oleh guru selama melaksanakan tugas profesinya, sesuai isi nota kesepahaman antar Pengurus Besar PGRI dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 27 November 2017.
Hal ini disampaikan beliau dalam Rapat Konsolidasi Organisasi PGRI Kabupaten Sekadau  Kamis 21 Maret 2019 di Mess Pemda Sekadau. Kegiatan ini juga dihadiri Sekjen PB PGRI Dr.M. Qudrat Nugraha, M.Si., Ketua PK PGRI Sekadau M.Rumainur, S.Pd. Perwakilan PC Se Kabupaten Sekadau serta Perwakilan Guru Honor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar