![]() |
Dr.Qudrat Nugraha, Sekjen PB PGRI sedang menyampaikan Materi |
Prof. Dr. H. Samion,
H. AR, M.Pd. Ketua Pengurus Provinsi
PGRI Kalimantan Barat mengatakan bahwa salah satu Rekomendasi Eksternal PP PGRI
Kalbar adalah mendesak pemerintah agar melakukan perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, yang sangat
merugikan penuntasan sertifikasi guru dalam jabatan dan beban kerja guru yang
ti dak sesuai dengan program penguatan pendidikan karakter.
![]() |
Peserta Rapat Konsolidasi PGRI Sekadau |
Hal ini disampaikan beliau dalam Rapat Konsolidasi
Organisasi PGRI Kabupaten Sekadau Kamis
21 Maret 2019 di Mess Pemda Sekadau. Kegiatan ini juga dihadiri Sekjen PB PGRI Dr.M. Qudrat Nugraha, M.Si., Ketua PK
PGRI Sekadau M.Rumainur, S.Pd.
Perwakilan PC Se Kabupaten Sekadau serta Perwakilan Guru Honor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar